Berdasarkan informasi syariah ajaran Islam, umat Islam harus mematuhi lima rukun Islam. Rukun Islam yang lima adalah Syahadat, Sholat, Puasa, Haji dan Zakat. Rukun Islam yang lima itu ibarat pondasi yang menopang Islam dan membuatnya kokoh berdiri.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Zakat adalah salah satu rukun Islam dan karenanya harus dilakukan. Demikian juga zakat mal dan zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam. Lalu apa itu zakat mal, hukumnya dan siapa saja yang wajib membayarnya?
Pengertian Zakat Mal
Menurut bahasa, mal adalah sesuatu yang sangat ingin dimiliki, digunakan, dan disimpan oleh manusia.
Pada saat yang sama, menurut Syariah, segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai, dapat digunakan atau digunakan secara normal. Segala sesuatu dapat disebut jahat atau harta benda jika memenuhi dua syarat, yaitu sebagai berikut.
- Dapat disimpan, dikumpulkan, dimiliki atau dikendalikan oleh seseorang.
- Hasil dapat digunakan secara normal, seperti ternak, kendaraan, rumah, hasil pertanian, emas dan perak, uang dan lain sebagainya.
Jika dua kondisi ini terpenuhi, itu bisa disebut sebagai harta. Ini adalah arti umum dari mal atau secara umum disebut harta. Menurut ajaran Islam, harta atau maal adalah sesuatu yang diperbolehkan atau dapat dimiliki dan digunakan sesuai keinginan.
Zakat mal dapat diringkas sebagai zakat yang dikenakan atas harta dan cara memperoleh harta tersebut secara substansial tidak bertentangan dengan aturan agama Islam.
Hukum Zakat Mal
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tidak semua harta dapat digolongkan sebagai zakat mal. Oleh karena itu, harta kekayaan yang terkandung dalam zakat mal juga tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut dalam hukum negara dan hukum Islam.
Zakat mal secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pasal 4 ayat (2) UU No. 23 menyebutkan bahwa harta benda yang dikenakan zakat adalah emas, mata uang, perak, hasil pertanian, bahan galian, pendapatan perusahaan, hasil peternakan, pendapatan jasa dan rikaz.
Siapa Saja Yang Wajib Membayar Zakat Mal?
Ada juga undang-undang zakat yang menjelaskan beberapa kriteria wajibnya seseorang untuk membayar zakat, berikut penjelasannya:
- Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat.
- Mereka yang dikenakan pajak adalah orang bebas, bukan budak, atau budak. Hal ini karena seorang budak atau budak tidak memiliki harta karena harta yang dimilikinya sebenarnya adalah milik tuannya.
- Harta yang dimiliki seseorang telah mencapai tingkatan harta yang paling tinggi. Nishab adalah jumlah minimal atau berat harta yang dimiliki seseorang dan memenuhi syarat-syarat syariat Islam.
- Wajib pajak harus mencapai properti dalam perjalanan atau telah melewati satu tahun.
- Harta yang dimiliki oleh seorang muslim adalah hartanya yang lengkap dan utuh, tidak diperoleh dengan pinjaman, kredit, atau cara lain yang tidak sah.
Nah, itulah informasi syariah mengenai penjelasan tentang apa itu zakat, hukumnya, serta siapa saja yang wajib melakukannya yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam dan Kementerian Agama.