Tahukah Anda? Rupanya sekarang ada langkah yang gampang yang dapat Anda kerjakan buat memberikan laporan pajak lewat cara online? Yap, saat ini Anda tidak perlu memberikan laporan SPT secara off-line dengan tiba ke kantor pajak.
Untuk Anda yang memiliki penghasilan dari kerja hasil freelance, atau kerja di perusahaan, karena itu memberikan laporan pajak hasil dari penghasilan lewat SPT Tahunan Individu memiliki sifat harus.
Periode laporan pajak online sering berjalan di awal tahun. Jika Anda tidak memberikan laporan pajak pada masa itu, karena itu peluang Anda akan mendapat ancaman dari faksi Ditjen Pajak loh.
Nach, agar Anda terbebas dari hukuman dari faksi Ditjen Pajak, berikut akan diterangkan dengan detil tata langkah memberikan laporan SPT Tahunan Individu lewat cara online. Untuk memperjelasnya, yok baca secara lengkap dalam artikel di bawah ini.
Persyaratan lakukan Melapor Pajak Tahunan
Ini kali akan diulas mengenai persyaratan apa saat sebelum Anda dapat melapor pajak lewat cara online. Nach kurang lebih apa ya syarat yang penting Anda punyai? Anda tidak perlu kebingungan, Online Pajak telah memberikan apa persyaratan yang perlu Anda penuhi agar dapat memberikan laporan pajak individu. Berikut keterangan selengkapnya:
- Mencantumkan Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP)
Salah satunya persyaratan yang perlu Anda penuhi agar dapat lakukan laporan SPT Tahunan yakni dengan memberikan Nomor POKok Harus Pajak atau yang dipersingkat dengan istilah NPWP.
Sesudah Anda masukkan nomor NPWP, Anda harus tentukan tipe usaha atau tugas bebas yang sekarang ini sedang Anda tekuni.
- Status kewajiban perpajakan
Tidak cuman memberikan nomor NPWP, Anda harus juga memiliki status kewajiban perpajakan suami istri. Surat kewajiban perpajakan itu dapat dibikin lewat Kartu Pertanda Warga (KTP) suami dan istri, Kartu Keluarga (KK), dan nomor NPWP suami.
Jika ada peralihan data diri, karena itu Anda harus mengikutkan permintaan peralihan data diri dari dinas berkaitan.
Beberapa langkah lakukan Melapor Pajak secara Online
Saat Anda akan memberikan laporan pajak lewat cara online, Anda sekarang tak perlu ribet kembali. Hal itu karena Ditjen Pajak sudah sediakan situs djponline.pajak.go.id yang dapat menolong warga dalam memberikan laporan pajak dengan gampang. Agar Anda dapat memberikan laporan SPT Tahunan Individu lewat cara online, karena itu Anda harus memiliki alamat e-mail, nomor telephone, dan nomor EFIN.
Persyaratan itu berlaku agar Anda dapat terhubung e-filing yaitu program yang bakal menolong Anda lakukan laporan pajak lewat cara online.
Sesudah Anda penuhi persyaratan di atas, selanjutnya ialah beberapa langkah yang perlu Anda kerjakan buat memberikan laporan pajak lewat cara online. Yok baca baik beberapa langkah di bawah ini.
- Klik e-filing dan tentukan buat SPT
Dalam memberikan laporan SPT lewat cara online. Anda dapat buka situs djponline.pajak.go.id. Anda dapat click menu e-filing di website itu, seterusnya click buat SPT. Nach di sana kelak akan ada beberapa pertanyaan.
Untuk lakukan pengisian SPT online itu, disamakan dengan keadaan pendapatan tiap bulan yang Anda dapatkan. Jika pendapatan kotor /tahun sama atau lebih dari Rp 60 juta, karena itu tentukan SPT 1770S yang khusus untuk karyawan dan pegawai.
Tetapi jika pendapatan Anda kurang dari Rp 60 juta setiap tahunnya, karena itu tipe SPT yang dipakai untuk laporan ialah 1770SS (untuk pegawai), 1770 untuk karyawan dengan pendapatan lain dan untuk bukan karyawan.
- Isi semua pertanyaan dengan tepat dan benar
tahap selanjutnya ialah click “Buat SPT” dan turuti cara seterusnya. Lantas Anda harus jawab pertanyaan secara benar. Tipe SPT umumnya sesuaikan dengan pendapatan.
Sesudah Anda pilih tipe SPT, Anda harus isi formulir yang ada sesuai panduan. Tentukan tahun SPT Pajak selanjutnya tentukan status SPT di Normal. Click cara seterusnya sampai isi semuanya yang disyaratkan.
Sesudah token code klarifikasi e-mail masuk, Anda dapat masukkan ke kolom yang berada di e-filing. Jika semua cara sudah dilaksanakan, karena itu laporan SPT online sudah usai.